Bismillah...
Kenapa akhir-akhir ini selalu diselimuti dengan ketidaknyamanan dalam bersikap???
Dunia Kerja untuk Ummahat???
Rasa-rasanya aku tak sanggup memikul amanah untuk berikhtilath dengan dunia luar yang semakin ekstrim.
Gamisan, Jilbab besar dan menjaga sikap rasa-rasanya tidak cukup membentengi diri dari fitnah wajah yang sewaktu-waktu bisa menerpa diri. Gamisan, Jilbab besar dan menjaga sikap dalam dunia kerja teramat asing bagi mereka yang tidak peduli dengan apa yang sebenarnya harus dikenakan akhwat. Astaghfirullah, padahal itu belum cukup untuk menepis fitnah wajah yang teramat rentan. Ya, Niqob... dengan Niqob rasa-rasanya perlindungan itu teramat sempurna dari tatapan jahil yang tidak bertuan.
Jika aku harus disuruh pilih, antara kerja dengan Niqob, Insya Allaah aku akan memilih berniqob. Namun, kembali lagi ke restu, untuk sekarang restu orang tua belum aku genggam. otomatis keluarga besar pun tidak akan mengizini.
Duhai...
Aku ingin tenang dari semua tatapan tak bertuan itu,
Aku ingin menutup semua celah fitnah itu,
Aku ingin melestarikan sunnah.
Berharap,
Kelak ketika aku dipertemukan dengan jodoh terbaik yang Allaah hadiahkan, Mudah-mudahan beliau mengizinkan aku untuk berniqob... ^_^
Dan,
aku tidak pernah bosan membaca artikel dibawah ini... ^_^
I. Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan
ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi,
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu
Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi
wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu
Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau
membahas panjang lebar dalam kitab beliau
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi
pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika
dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah
sunnah. Dan kami pun lebih mutmainnah[tenang] terhadap pendapat yang
sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan
saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf
mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus
menghormati pendapat orang lain.
Cadar bukan tolak ukur keshalihahan wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah
pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti
pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Memang
jika sebagian besarnya. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum
tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur
sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau
tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal
seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana
pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai
dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang shalihah
wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian
berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. Dan
bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas.
Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan
orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama.
Jangan kaku dan memaksa memakai cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika
belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan
keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima
cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap
pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang
lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan
masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini
jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku
kaidah
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan
sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak
ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan
kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain
itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai
cadar.
Akan
tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita
temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar
akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut.
Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua,
semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan
semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat
yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa.
Oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu
ini.
Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar
Anggapan
bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru.
Ini jika meyakini sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya
maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di
tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana
tidak mendukung. Misalnya,
-jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua,
maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.
-jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan
dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan
memakainya.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin
sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan
ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله
“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”
Banyak jalan menuju surga
Jika ingin memakai cadar tidak mesti memakai cadar lengkap dengan
purdahnya, kemudian memakai pakaian serba besar berwarna hitam. Karena
tujuan cadar adalah menutup wajah yang merupakan salah satu bagian yang
paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang digunakan untuk
menutup muka maka boleh-boleh saja.
Misalnya slayer dan masker penutup muka. Para wanita
bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga hampir
mirip fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang memakai slayer tentu
berbeda kesan orang memakai cadar. Karena slayer sudah dianggap biasa di
masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan
untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah.
Cadar bukan sekedar budaya Arab
Banyak sekali dalil dari Al-Quran dan sunnah menunjukan bahwa menutup
wajah dengan cadar adalah ajaran Islam. Salah satunya firman Allah
subhanahu wa ta’ala,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” [ Al Ahzab: 59]
Di dalam Kitab
Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi
rahimahumallahu dijelaskan,
وَهِيَ
الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا
عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة
“Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan
sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu
keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.” [Tafsir Al-Jalalain hal. 437, Darus salam, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H]
Dan masih banyak sekali dalil yang lainnya.
Ajaran islam menutup wajah sudah ada di Indonesia sejak dulu
Contohnya adalah di daerah kami, khususnya Bima dan Dompu provinsi
NTB, yaitu apa yang dikenal dengan rimpu,adalah sejenis kain yang
dilipat sedemikian rupa hingga menutup semua kepala dan wajah kecuali
mata. Dan ini karena pengaruh Islam.
Bisa dilihat sumbernya di: http://masaries.multiply.com/journal/item/220?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Begitu juga kami mendengar ada di suku-suku Sumatera yang memiliki
budaya menutup wajah. Dan tentunya ini adalah pengaruh ajaran Islam.
Di Eropa juga demikian, dahulunya wanita bangsawan dan anggota
kerajaan memakai cadar lengkap dengan purdahnya, tidak heran karena
masih ada sisa-sisa ajaran samawi yang masih agak murni. Maka kita akan
terkaget-kaget membaca dan melihat gambarnya karena sungguh sangat
berbeda dengan Eropa sekarang.
Silahkan lihat di sumbernya:
http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/10/03/cadar-di-eropa-dulu-bangsawan-bangga-memakainyasekarang-dihina-dan-didenda%E2%80%A6/
Kemudian kami bawakan fatwa ulama sebuah wadah dakwah yang cukup
berpengaruh di Indonesia dan sudah eksis sebelum kemerdekaan, yakni
tentang membuka wajah pada wanita.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya
Pertanyaan
: bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah
haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang
menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak?
(surabaya)
Jawaban :
hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang
mu’tamad
(yang kuat dan dipegangi – penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh
wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak
tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan
terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sumber :
Ahkamul Fuqaha, Solusi problematika hukum islam, keputusan muktamar,
munas, dan konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 m), halaman123-124,
pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.Ma Sahal Mahfudh;
lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) NU Jatim dan Khalista, cet.iii, Februari 2007
Bagi yang berdakwah dan berpegang teguh dengan ajaran NU, silahkan menggunakan fatwa ini.
II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
Cadar meyebabkan dirinya menjadi wanita yang terbatas dan tertutup dari masyarakat
Ini tidak benar karena masalah tertutup dari masyarakat adalah tidak
pernah berinteraksi dengan masyarakat. Memakai cadar dan purdah tidak
mengharuskan menutup diri dari masyarakat. Tidak boleh keluar rumah,
tidak boleh menghadiri acara dan kegiatan [boleh, asalkan kegiatannya
sesuai dengan Islam], kemudian haram sama sekali berbicara dengan
laki-laki asing sehingga tidak boleh berbicara dengan sepupu laki-laki,
kepada suami bibinya dan lain-lain.
Maka ini adalah anggapan yang keliru. Karena Islam malah mengajarkan
kita untuk berinteraksi dengan masyarakat dengan berhias akhlak yang
baik. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“
Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi berkata,
hasan shahih]
Jika ada acara khitanan, kelahiran dan lain-lain maka, wanita
bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam membantu tetangga dan
saudaranya. Memasak dan menyiapkan kegiatan tersebut. Dan kemudahan
teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan mereka berinteraksi
walaupun sekedar dari rumah. Mengucapkan selamat, menanyai kabar dan
lain-lainnya.
Wanita boleh keluar dari rumahnya jika ada keperluan, tidak ada yang
mengharamkan. Mengenai berbicara dengan bukan mahram maka bukan tidak
boleh sama sekali, boleh jika memang ada keperluan asalkan memperhatikan
adab dan aturan Islam.
Berikut fatwa ketua Lajnah Daimah [MUI Arab Saudi] syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
rahimahullah,
هل يجوز للمرأة أن تكلم الأجانب عن طريق الهاتف، جزاكم الله خيراً.
وهل هناك من شروط معينة تودون بيانها؟ جزاكم الله خيراً
Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita berbicara dengan
laki-laki bukan mahrom via telepon. Jazakallah khair. Adalah syarat
tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair?
لا حرج في تكليم أهل الرجل من طريق الهاتف إذا كان في مصلحةٍ شرعية،
أو أمرٍ مباح كالسؤال عن العلم، أو سؤاله عن مريض، أو
عن سؤاله عن صحته، أو عن شيءٍ مهم لا بأس بذلك
Jawaban: “Tidak mengapa seorang wanita berbicara
dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau
ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau
mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal
semacam itu tidaklah mengapa.
أما إذا كانت المكالمة للمغازلة كما يقولون، ولأسباب الفتنة، والدعوة إلى الفاحشة،
أو ما يجر إلى الفاحشة هذا لا يجوز، الواجب على المرأة أن تحذر ذلك،
وعلى الرجل أن يحذر ذلك، ليس للرجل أن يكلم النساء لهذا الغرض،
وليس للمرأة أن تكلم الرجال لهذا الغرض، بل هذا يجر إلى شرٍ كثير وفسادٍ عظيم
Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan
fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina),
atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka
tidak dibolehkan.
Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan
si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai
laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini,
begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada
kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.
، أما كونها تكلم زوج أختها، أو ابن عمها تسأل عن صحته، أو صحة أولاده،
أو صحة والدته، أو أبيه، أو عن حاجةٍ تسألها عنه، شراء حاجة،
أو يبيع حاجة، أو ما أشبه من الأمور التي ليس فيها شبهة، ولا ريبة ولا شر فلا حرج في ذلك
Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara
perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan
kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau
pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli
yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka
tidaklah mengapa.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236
Dan tidak mengapa misalnya wanita berbicara kepada laki-laki yang
menjual barang dagangannya, asal sebatas keperluannya. Dan perlu diingat
juga, jika meyakini hukumnya hanya sunnah kemudian terkadang memakainya
dan terkadang melepasnya. Maka tidak akan ada lagi kesan tertutup.
Takut celaan manusia bahwa ia ekstrim dalam agama dan merasa malu
“Nak, ber-Islamlah biasa-biasa aja, pakai jilbab yang lebar
biasa, ga usah ekstrim seperti itu, pakai tutup muka, nanti kamu
tertutup, ibu malu dengan teman-teman Ibu, kamu dikira sombong, ga mau
berinteraksi”
Ini sedikit sindrian bagi mereka yang memakai cadar. Tidak sedikit
wanita penggenggam bara api akan mendapat celaan, bahwa mereka akan
terkungkung di rumah, tertutup, ketinggalan zaman karena kembali ke
zaman Arab kuno serta tidak berkembang pikiran dan ilmunya.
Mengenai celaan maka, kita katakan inilah ujiannya. Semakin tinggi
keimanan seseorang maka akan semakin tinggi pula ujiannya. Allah
Ta’ala berfirman mengenai orang mukmin,
وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“dan yang tidak takut celaan orang yang suka mencela.” [QS. Al-Maidah: 54]
kemudian Wasiat Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari
radhiallhu ‘anhu,
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kekasihku
(Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan
tujuh hal: …beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang
mencela dalam berdakwah kepada Allah… [HR. Ahmad dalam musnadnya V/159, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2166]
Celaan ini hilang dengan segera jika ia menghiasi cadarnya dengan
kesabaran, akhlak yang baik, interakasi yang baik dan dakwah yang
bijaksana kepada orang sekitarnya dan masyarakat. Dan ini sudah banyak
terbukti.
Mengenai malu bercadar, mengapa anda harus malu jika itu benar? Kemana
ghirah
/cemburu anda terhadap wanita-wanita yang tidak malu mamakai pakaian
yang membuka aurat, bahkan mereka bangga, bangga memakai bikini
diajang-ajang, bangga bisa ikut kontes
miss universe dan
miss world.
Nanti tidak bisa modis, kaku dan serba hitam
Jika modis untuk suami maka anda para wanita dalam hal ini boleh.
Tetapi jika untuk modis dan menarik perhatian laki-laki asing maka yang
perlu diperbaiki adalah hatinya. Adalah suatu hal yang terlarang dalam
agama jika wanita bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki asing baik
dengan penampilan dan suaranya. Ingin membuat kecantikannya diakui dan
diperebutkan oleh banyak lelaki. Padahal mereka para lelaki hanya ingin
menghisap tebu dan membuang jauh ampasnya. Dan fitnah wanita bisa
menghilangkan akal laki-laki yang istiqamah sekalipun.Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” [HR. Bukhari no. 304]
Tidakkah anda wanita ingin membuat suami anda atau calon suami anda kelak semakin cinta dengan mengatakan,
“kupersembakan wajahku ini hanya untukmu, suamiku”
Kita sudah tahu bahwa kecantikan wajah adalah salah satu bagian yang
paling nikmat bagi laki-laki. Maka kami heran jika ada laki-laki yang
rela wajah dan kecantikan istrinya dinikmati oleh orang banyak dan
leluasa. Apa ia tidak cemburu? Padahal cemburu adalah bagian dari cinta.
Kemana rasa memiliki itu? Mengapa foto istri anda dipajang
ditempat-tempat umum dan jejaring sosial? Sungguh lelaki zaman sekarang
sudah dipengaruhi oleh budaya barat dimana rasa cemburu itu telah
hilang. Lihat bagaimana Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhu melarang para lelaki membiarkan istrinya di pasar dan berdedak-desakan dengan laki-laki yang lain.
Mengenai modis, maka terserah anda bergaya bagaimanapun asal untuk
suami anda. Pakaian model terbaru atau pakaian yang [maaf] hot seperti
lingere. Dan justru untuk suamilah, anda mempersembahkan yang tercantik
dan terbaik. Zaman sekarang sudah terbalik jauh, wanita modis dan harum
di luar rumah. Sedangkan di rumah baju seadanya, lusuh dan tua, baunya
bau minyak goreng dan minyak gosok.
Mengenai serba hitam, maka tidak mesti jilbab dan cadar warna hitam.
Warna hitam diutamakan oleh sebagian ulama karena ia adalah warna mati
karena tidak menimbulkan keinginan laki-laki asing. Warnanya boleh warna
lain asal tidak menimbulkan fitnah dan menarik perhatian laki-laki.
عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ
قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا
فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا
قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا
Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri Rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan
tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau.
Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat
semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih
hijau dari pada pakaiannya.” [HR. Bukhari no. 5377]
Begitu juga dengan riwayat bahwa Aisyah dan Istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain melakukan ihram dengan pakaian yang dicelup ‘
ushfur saat ihram, yang berwarna merah.
Kalau bercadar nanti tertutup dan susah dapat jodoh
Jika anda berkeyakinan seperti ini, maka silahkan lihat dan tanya
apakah ada wanita yang bercadar yang berumur di atas 25 tahun yang masih
belum menikah? Maka anda akan sangat susah mendapatkannya. Belum lagi
mereka genap berumur 20 tahun sudah banyak laki-laki yang bertanya
apakah ia sudah siap menikah sehingga bisa dilamar. Yang mencari mereka
tentu laki-laki yang bertangggung jawab Insya Allah. Menikahi mereka
bukan semata-mata karena kacantikan tetapi karena agama dan akhlaknya
dan inilah yang bahan bakar utama kebahagiaan rumah tangga sampai
menjadi pasangan abadi di akhirat kelak.
Malah yang kita sering dengar adalah para wanita “kurir” yang susah
mendapatkan jodoh. Entah karena sibuk bekerja atau mencari yang lebih
tinggi di atas mereka. Sudah berumur hampir mendekati menopouse masih
saja kesulitan mencari jodoh.
Kalau bercadar nanti bisa identik dengan kumuh dan bau
Ini juga anggapan yang salah. Mungkin mereka beranggapan bahwa wanita bercadar berpatokan kaku dengan hadist berikut.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini
shohih]
Dan Islam memang tegas dalam hal ini mengingat sangat besarnya fitnah
wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum
kemudian hendak ke masjid maka ia diperintahkan mandi agar tidak tercium
bau semerbaknya. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”[Hadits riwayat Ahmad, 2/444; syaikh Al-Albani menshahihkannya dalan
Shahihul Jami' no.2703]
Akan tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali. Perhatikan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” [HR. Baihaqi dalam
Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat
Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387]
Maka jika parfum dengan wangi sedikit atau untuk sekedar menetralkan
bau, seperti deodorant maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan
berwangi seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita
warnanya jelas. Jadi menunjukkan bahwa nampaknya selalu hitam. Apalagi
telah jelas bahwa warna cerah diperbolehkan bagi wanita. Dan kita sudah
melihatnya sekarang ada yang memakai jubah dan cadar berwarna biru,
hijau, merah muda, ungu dan sebagainya asal tidak terlalu menarik
perhatian. Maka kesan kumuh perlu dibuang jauh-jauh.
Pakai cadar dan jilbab besarnya gerah dan panas.
Neraka lebih panas lagi. Segala sesuatu butuh pengorbanan. Ini sama
seperti jawaban anda kepada mereka yang belum berjilbab dan menutup
aurat. Mereka yang belum berjilbab juga merasa nantinya akan kepanasan
dan gerah jika memakai jilbab. Maka sama juga dengan anda sekarang yang
belum memakai cadar atau purdah.
Ini hanya masalah kebiasaan. Jika sudah terbiasa maka perasaan gerah
dan panas akan hilang dan juga jika mamatuhi perintah Allah dan
Rasul-Nya dengan tidak sering-sering keluar rumah. Maka perasaan panas
dan gerah bisa diminimalkan.
III. Motivasi untuk memakai cadar
Engkau berpartisipasi melestarikan sunnah dan ajaran Islam
Siapa lagi kalau bukan engkau? Engkau yang telah Allah karuniakan
hidayah kepada engkau untuk peduli terhadap agama ini. Janganlah
berharap kepada kebanyakan manusia, karena mereka tenggelam dengan
kenikmatan dunia dan lupa bahkan pura-pura lupa terhadap agama. Apalagi
mau menolong agama Allah dengan menjaganya. Kita yang mau peduli
terhadap agama sangat sedikit dan janganlah kita mengikuti kebanyakan
manusia di muka bumi. Allah
Ta’ala berfirman,
وَإِنْ
تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ
يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ
“Dan
jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka
tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An'am: 116]
Siapa lagi yang akan mengenalkan ajaran cadar kepada manusia? Siapa
lagi yang akan menolong agama Allah? Siapa lagi yang melestarikan sunnah
agar tidak punah dimuka bumi? Cadar dan sunnah yang lain sudah
terasing, apakah ia hendak punah lenyap tak berjejak? Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Pada awalnya Islam itu asing dan Islam akan kembali asing
sebagaimana pada awalnya. Sungguh beruntunglah orang-orang yang asing.” [HR Muslim no. 389]
Engkau merintis dan memberikan contoh, pahala engkau bagaikan jejaring MLM
Ini adalah kesempatan emas. Dimana jika engkau merintis sunnah ini disaat keterasingan cadar merajalela. Renungkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ
سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ
“Barang siapa yang merintis kebiasaan yang baik [sunnah] dalam
Islam maka untuknya pahalanya dan pahala orang yang melakukannya
setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” [HR Muslim no 2398]
Tidakkah engkau ingin, disaat engkau sedang tertidur lelap akan
tetapi pahala engkau terus mengalir? Disaat engkau sedang bermanja-manja
dengan suami, pahala engkau tetap tercatat? Dan tidakkah engkau
tertarik, disaat engkau bercanda bersama manusia dan disaat engkau
menangis dikeheningan munajat, pahala engkau terus terangkat ke langit?
Dari mana pahala itu? Dari pahala mereka yang mencontoh engkau dan
mereka yang mencontoh engkaupun dicontoh lagi oleh yang lainnya. Semua
pahala mereka adalah milikmu insya Allah.
Engkau benar-benar lebih cantik dengan cadarmu
Ini bukanlah hanya arti maknawi dan kiasan. Betapa banyak wanita yang
mengaku tambah putih wajahnya setelah bercadar, karena sinar jahat
matahari tidak leluasa memancing pigmen melanosit hitam menyembul
keluar. Betapa banyak wanita yang mengaku wajahnya bertambah halus.
Karena debu dan oksidan yang keji tidak mampu bersarang di lembah
pori-pori dan jerawat wajah.
Cadar adalah sebaik-baik make-up alami, sebaik-baik pemoles natural,
sebaik-baik pelindung wajah. Jauh berbanding bumi dan langit dengan
kosmetik bahan kimia lagi masih belum jelas halal-haramnya. Cadarlah
yang membuat wajah putih semakin bening bersinar atas izin Allah.
Cadarlah yang membuat wajah kecoklatan memutih susu atas izin Allah. Dan
cadarlah yang membuat wajah hitam menjadi terang bercahaya atas izin
Allah.
Apalagi cadar dihiasi dengan akhlak yang mulia, kelembutan,
kepatuhan, qona’ah, hapalan Al-Quran, dan hadits. Maka, jangan heran
jika yang akan meminang engkau adalah seorang pemuda insya Allah. Pemuda
dengan akhlak menyerupai akhlak Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
wajahnya setengah ketampanan Nabi Yusuf, kekayaannya setara harga
gembok perbendaharaan Qorun dan kekuasaannya adalah kekuasaan beranda
istana Zulqarnain [maaf agak berlebihan]. Mustahilkah? Jika Allah
mengizinkan. Karena wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan
wanita yang hampir sempurna untuk laki-laki yang hampir sempurna.
Engkau akan menyelamatkan pandangan laki-laki dari panah setan
Engkau telah mengetahui, jika seorang laki-laki menjumpai wanita,
maka apa yang paling ingin dilihat laki-laki pertama kalinya. Iya,
wajahnyalah yang paling pertama ingin disaksikan. Karena wajah adalah
bagian pertama yang paling dinikmati oleh laki-laki . Jika shalat adalah
penentu baik-tidaknya keseluruhan amal seorang hamba, maka wajah wanita
itulah yang menentukan elok-tidaknya keseluruhan tubuhnya.
Jika engkau pampang gambar pemandangan alam terindah didunia kepada
laki-laki, atau engkau perlihatkan lukisan terbaik, atau engkau berikan
ukiran yang teristimewa, kemudian engkau buka sedikit saja tirai gambar
para wanita. Manakah yang akan dipilih oleh laki-laki? Akan tetapi
dengan cadarmu, Engkau telah mematahkan panah tersebut sebelum busurnya
direntangkan. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ
أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis.
Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah
Azza wa Jalla akan memberikan keimanan dan ia merasakan manisnya di
hatinya” [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, dia berkata:
sanad hadist shahih dan tidak dikeluarkan oleh bukhari dan muslim,
tahqiq Musthofa Abdul Qodir Atha]
“Tapi wajah saya tidak cantik?”
Subhanallah, Allah menciptakan manusia dalam kesempurnaan bentuk,
wanita adalah ujian bagi terberat laki-laki, melalui wanita setan
seolah-olah memiliki sebaik-baik make-up untuk menghiasinya. Seolah-olah
setan memasang kaca mata bagi laki-laki yang membuatnya cantik dan
indah menjadi-jadi. Tidak percaya? Anda pasti percaya karena Nabi kita
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” [HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihan oleh Al-Albani mengatakan dalam
Misykatul Mashabih no. 3109]
Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri
rahimahullah berkata,
( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال
وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء
“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda
laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga
dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya
dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [
Tuhfatul Ahwadzi 4/283, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Asy-Syamilah].
Terbukti benar, sejelek-jeleknya wanita di muka bumi ini, pasti saja
kita dengar berita bahwa ia sudah menikah dan ada yang meminangnya.
“saya kan mau kepala empat, ngapain pakai cadar, sudah terlambat”
Ini bukan alasan untuk terlambat, tidak ada kata terlambat dalam kebaikan, kami jadi teringat pepatah arab kuno,
لكل ساقطة لاقطة
“Setiap barang yang terjatuh pasti ada saja yang memungutnya”
Walaupun sudah kepala empat yang namanya wanita pasti ada saja yang
masih berhasrat. Apalagi dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi zaman
sekarang, seorang ibu-ibu dan tante-tante bisa disulap dan dipermak
menjadi gadis pingitan.
Jangan mau masuk surga cuma emperannya saja atau tengah-tengahnya
Jika dalam ujian kelulusan engkau ingin mendapatkan nilai 10
sempurna, maka mengapa untuk akhirat kampung kekal abadi hanya ingin
mendapatkan nilai 7 atau 8. Cadar adalah puncak kesempurnaan wanita.
Sebagaimana engkau berlomba-lomba mencari dunia karena keimanan engkau
akan kejadian beberapa hari lagi saat pengumuman nilai. Maka
berlomba-lomba jugalah karena keimanan engkau akan kejadian yang sudah
pasti.Allah
Ta’ala berfirman,
فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. [Al-Baqarah: 148]
IV. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
Jangan merasa lebih mulia hanya dengan memakai cadar
Karena cadar bukanlah patokan keshalihahan seorang wanita. Apalagi ia
adalah amalan dzahir, sedangkan amalan dzahir sangat dipengaruhi oleh
niat apa yang terpatri dalam hatinya. Ada yang memakai cadar hanya
karena ingin menjadi perhatian dan bahan pembicaraan. Ada yang hanya
ingin ikut-ikutan artis dan ada yang ingin ikut meramaikan mode yang
sedang nge-trend. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan
niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia
niatkan”. [HR. Bukhari no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Muslim no. 3530]
Jangan meremehkan wanita yang belum bercadar
Apalagi jika menyakini cadar hukumnya sunnah. Maka amalan yang wajib
tentu lebih utama dari amalan sunnah. Bisa jadi orang lain sholat lima
waktunya lebih baik dan lebih ikhlas daripada engkau. Bisa jadi orang
lain lebih berbakti kepada orang tuanya. Bisa jadi ia lebih berkhidmat
kepada suaminya. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا
افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ
“Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan
tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan
sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan
kepadanya…’ [HR. Bukhari no: 6502]
Ibnu Hajar Al-Asqalani
rahimahullah menjelaskan hadits ini,
فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا
“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [
Fahtul Baariy 11/343, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Termasuk dalam hal ini contohnya adalah jika sedang kajian, maka para
wanita berkumpul dan membentuk kelompok sendiri di pojok masjid. Tidak
berbaur dengan wanita lainnya yang tidak bercadar sehingga terkesan
sebagai kelompok yang eksklusif atau bahkan tidak mau sekedar menyapa
mereka.
Lebih ramah terhadap orang lain khususnya sesama wanita
Jangan kita gengsi untuk sekedar menyapa duluan. Memberi salam duluan
dihiasai dengan wajah yang ceria. Karena di jalan-jalan terkadang
kalian wanita yang bercadar tidak dikenal. Jika berjumpa dengan sahabat
wanitanya, maka menyapalah duluan dengan wajah yang ceria dan akhlak
yang baik. Jika tidak ada laki-laki disekitar maka, bukalah cadar,
salaman dan tempel pipi kiri-kanan sebagaimana ajaran dalam Islam.
Akhlak engkau sangat berperan dalam dakwah yang mulia ini.
Jangan sekedar chasing dan pandai menjaga diri dari laki-laki
Begitu tubuh sudah berbalut jubah besar dengan cadarnya. Maka
janganlah prilakunya lebih parah dari wanita dengan jilbab saringan
tahu. Genit, sering keluar malam, suka bercanda setengah mesra dengan
laki-laki. Atau matanya berlindung dibalik cadar dengan melihat hal-hal
yang kurang baik, mengintai laki-laki dan seterusnya.
Atau wajahnya berhijab syar’i akan tetapi hatinya tidak dihijab di
balik SMS, e-mail dan inbox facebook. Begitu gampanganya berhubungan
bebas dengan laki-laki. Senang digoda genit, senang di tanya-tanya
macam-macam dan senang dimanja-manja oleh pujian. Itupun tidak cukup
dengan satu laki-laki akan tetapi HP dipenuhi dengan nomor laki-laki
asing, inbox email dipenuhi dengan surat dari laki-laki
ajnabiy, dan akun facebook dipenuhi dengan
list friend laki-laki genit non-mahram.
Dan perlu kalian ketahui bahwa laki-laki yang sudah mengerti agama
juga bisa terfitnah walaupun kalian lewat lengkap dengan cadar dan
pakaian besar menutup tubuh. Silahkan tanya bagaimana sekelompok
laki-laki yang mengerti agama, kemudian lewat seorang wanita bercadar
di depan mereka. Maka mereka akan salah tingkah atau minimal terjadi
perubahan gerak atau sikap hati dari mereka. Dan tentunya jantung wanita
tersebut juga ikut berdegup kencang. Dan bisa dibayangkan seandainya
mereka berdua satu-persatu berpapasan di suatu jalan.
Penutup
Harapan kami agar sunnah ini tidak punah dan terasing. Kami ingin
melihat kita umat Islam kembali ke ajaran Islam yang benar. Kami ingin
melihat pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang
diceritakan oleh Ummu Salamah
radhiallahu ‘anha, beliau berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita
Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung
gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani]
Karena kami yakin bahwa jika kita ingin berjaya seperti umat Islam
dahulu, maka kita harus berjaya dengan apa yang membuat berjaya umat
sebelum kita. Yaitu berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunnah dengan
pemahaman salafus shalih.
Imaam Malik
rahimahullah berkata,
قال الإمام مالك رحمه الله تعالى : لن يصلح آخر هذه الأمة إلا بما صلح به أولها؛ فما لم يكن يومئذ
ديناً لا يكون اليومدين
“Akhir ummat ini tidak akan baik kecuali dengan apa-apa yang membuat baik generasi pendahulunya. Maka
apa-apa yang pada hari itu [di zaman Rasulullah dan para sahabatnya]
bukan merupakan dien (ajaran Islam), maka pada suatu hari kapanpun tidak
bisa menjadi dien (ajaran Islam).” [Syarof Ashaabil Hadiits, Al Khathib Al Baghdadiy, dikutip dari At-Tashil]
Segeralah pastikan jilbab besar lengkap dengan cadarnya ada di lemari pakaian engkau dan
bagi
yang sudah memakainya berilah hadiah kepada saudarimu. Beri hadiah ia
berupa jilbab dan cadarnya. Siapa tahu suatu saat ia melihatnya dan ada
dilemari pakaiannya, ia berkeinginan untuk memakainya. Karena dengan saling memberi hadiah kalian akan saling mencintai.
SUBHANALLAH,
Sangat menggugah hati dan perasaan untuk segera merealisasikannya... ^_^